
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 yang sudah menjerat mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Penetapan tersangka tersebut kata Saut, dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Dirut PLN Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.
KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.
Oleh karena itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[ps]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 yang sudah menjerat mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Penetapan tersangka tersebut kata Saut, dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Dirut PLN Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.
KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.
Oleh karena itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[ps]
0 Response to "KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Tersangka, Ini Buktinya"
Post a comment