
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Nama Imam sebelumnya sempat disebut ada dalam daftar penerima feeterkait perkara tersebut.
"Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).
"Apa saja yang diklarifikasi yang terkait dengan pengetahuan Menpora atau hal-hal lain yang sudah pernah diperiksa pada saat penyidikan. Tapi, kapan persisnya jadwalnya, tentu saja itu menjadi domain dari penuntut umum. Nanti kalau sudah ada informasi yang akan disampaikan," tambah Febri.
Selama persidangan, Jaksa Penuntut KPK sebelumnya mengonfirmasi nama Menpora Imam Nahrawi yang tertera dalam catatan penerima suap dana hibah ini kepada para saksi. Bahkan, saat JPU KPK menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Kamis (4/4), ia mengakui pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum, untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
"Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.
"Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan," kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono mengakui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.
Sementara saat dikonfirmasi keterlibatannya, Imam Nahrawi menegaskan, tidak tahu-menahu terkait kasus tersebut. Namun, Imam tetap akan menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kebenarannya saat mendapat kesempatan. Menurutnya, itu hanya opini semata.
"Tentu saya menghargai proses hukum dan kita akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial inisial itu dan siapa yang menafsirkan inisial itu," kata dia.
Adapun dalam dakwaan Fuad, disebutkan dalam dakwaan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi, Fuad memerintahkan Suradi mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora.
Dana hibah itu rencananya digunakan KONI untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 sejumlah Rp 17.971.192.000. Fuad didakwa bersama-sama dengan Bendahara Umum Komite KONI Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Johny dan Fuad didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Jaksa KPK menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. [Republika]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Nama Imam sebelumnya sempat disebut ada dalam daftar penerima feeterkait perkara tersebut.
"Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan, ya tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).
"Apa saja yang diklarifikasi yang terkait dengan pengetahuan Menpora atau hal-hal lain yang sudah pernah diperiksa pada saat penyidikan. Tapi, kapan persisnya jadwalnya, tentu saja itu menjadi domain dari penuntut umum. Nanti kalau sudah ada informasi yang akan disampaikan," tambah Febri.
Selama persidangan, Jaksa Penuntut KPK sebelumnya mengonfirmasi nama Menpora Imam Nahrawi yang tertera dalam catatan penerima suap dana hibah ini kepada para saksi. Bahkan, saat JPU KPK menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Kamis (4/4), ia mengakui pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi Menteri Miftahul Ulum, untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
"Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.
"Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan," kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono mengakui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.
Sementara saat dikonfirmasi keterlibatannya, Imam Nahrawi menegaskan, tidak tahu-menahu terkait kasus tersebut. Namun, Imam tetap akan menghargai proses hukum dan akan menjelaskan kebenarannya saat mendapat kesempatan. Menurutnya, itu hanya opini semata.
"Tentu saya menghargai proses hukum dan kita akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial inisial itu dan siapa yang menafsirkan inisial itu," kata dia.
Adapun dalam dakwaan Fuad, disebutkan dalam dakwaan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi, Fuad memerintahkan Suradi mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora.
Dana hibah itu rencananya digunakan KONI untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018 sejumlah Rp 17.971.192.000. Fuad didakwa bersama-sama dengan Bendahara Umum Komite KONI Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Johny dan Fuad didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Jaksa KPK menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. [Republika]
0 Response to "KPK Pastikan Menpora Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan"
Post a comment