
Padang - Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz mengaku pasrah dan menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya dari posisi ketua. Abrar Aziz dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
DKPP juga menganalisa bukti screenshot foto pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. '
"DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(fdn/fdn)
"DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(fdn/fdn)
Resource : detik.com
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Padang - Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz mengaku pasrah dan menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya dari posisi ketua. Abrar Aziz dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019) malam.
Menurutnya, putusan DKPP belum bisa dieksekusi karena salinan putusan belum diterima. Abrar Aziz juga menyebut diperlukannya tindak lanjut dari KPU pusat.
"Kami menunggu instruksi KPU RI kapan akan dieksekusi. Kapan pun putusan itu (dieksekusi), akan kita laksanakan," tegas Abrar Aziz.
Dia memastikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, tidak akan terganggu. Saat ditanya soal keputusan 'politis' DKPP, Abrar Aziz menolak berkomentar.
"Saya biasa saja, karena ini amanah. Ini akan jadi pelajaran bagi kita. Nilai politisnya? saya tidak mau bicara tentang itu," terangnya.
DKPP dalam putusannya menjelaskan Abrar Aziz diproses atas temuan Bawaslu Kota Pariaman terkait dugaan tidak netral karena makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
DKPP juga menganalisa bukti screenshot foto pada 22 Januari 2019 yang memperlihatkan Ketua KPU Pariaman sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama," begitu penjelasan pertimbangan putusan DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis memang memiliki hubungan pertemanan lama saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak tahun 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. '
"DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(fdn/fdn)
"DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.
DKPP menegaskan, sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Lebih dari itu, Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu," kata majelis DKPP.
Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(fdn/fdn)
Resource : detik.com
0 Response to "Dicopot karena Makan Bareng Dahnil, Begini Respons Ketua KPU Pariaman"
Post a comment