
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag), Jumat 5 April 2019. Sopian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, M Romahurmuziy (RMY) alias Romi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sopian untuk mendalami peran atau hubungan KASN dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Sebab, KPK sejak awal menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik hari ini mendalami pengetahuan sasi terkait peranan KASN dalam mekanisme panitia seleksi pejabat tinggi di Kemenag," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
KPK menduga ada kongalikong jahat antara oknum pejabat di dua institusi yang berbeda, yakni Kemenag dan KASN dalam proses seleksi jabatan tinggi. Sebab, Haris Hasanuddin bisa lolos terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), padahal dia kena sanksi disiplin.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Romi sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq. [okz]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag), Jumat 5 April 2019. Sopian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, M Romahurmuziy (RMY) alias Romi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Sopian untuk mendalami peran atau hubungan KASN dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Sebab, KPK sejak awal menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Penyidik hari ini mendalami pengetahuan sasi terkait peranan KASN dalam mekanisme panitia seleksi pejabat tinggi di Kemenag," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
KPK menduga ada kongalikong jahat antara oknum pejabat di dua institusi yang berbeda, yakni Kemenag dan KASN dalam proses seleksi jabatan tinggi. Sebab, Haris Hasanuddin bisa lolos terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), padahal dia kena sanksi disiplin.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Romi sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq. [okz]
0 Response to "Dalami Kasus Romi, KPK Selisik Peran Komite ASN dalam Proses Seleksi Jabatan di Kemenag"
Post a comment