
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginstruksikan kepada para saksi dan relawan agar tidak menandatangani formulir C1 susulan.
BPN menegaskan, bahwa C1 yang diakui hanya yang diproses di TPS pada hari H pelaksanaan Pilpres 17 April 2019 lalu.
Instruksi itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Surat tersebut beredar di WhatsApp.
"Surat itu benar. Itu dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan. Kami meminimalisir supaya tidak terjadi kecurangan dan rekayasa C1," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Andre menjelaskan BPN tidak akan menerima formulir C1 yang tak diproses di TPS. Menurut dia, penandatanganan C1 harus dilakukan di hadapan para petugas KPPS serta saksi. Hal ini berlaku juga untuk pemungutan suara ulang (PSU).
"Yang kami akui ya, C1 yang ditandatangani di TPS. Ada anggota KPPS, ada pengawas dari Bawaslu, saksi-saksi parpol. Kan itu yang sah," ujarnya.
"Kalau pemilu ulang ya tentu kami tandatangani ketika di TPSU dong. Maksudnya gitu. Jadi C1 harus ditandatangani di TPS. Semua tanda tangan di sana. Yang tidak boleh kalau ada C1 belum ditandatangani terus susulan di luar proses TPS. Pokoknya kita hanya boleh tanda tangan di TPS saja," imbuh Andre.
Berikut instruksi lengkap yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi:
Instruksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi
Kepada seluruh saksi dan relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi diinstruksikan untuk tidak mengakui dan tidak menandatangani form C1 susulan selain form C1 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah memberikan kemenangan untuk kita semua. Aamiin.
Ketua BPN Djoko Santoso
Sekretaris BPN Hanafi Rais [ts]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginstruksikan kepada para saksi dan relawan agar tidak menandatangani formulir C1 susulan.
BPN menegaskan, bahwa C1 yang diakui hanya yang diproses di TPS pada hari H pelaksanaan Pilpres 17 April 2019 lalu.
Instruksi itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Surat tersebut beredar di WhatsApp.
"Surat itu benar. Itu dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan. Kami meminimalisir supaya tidak terjadi kecurangan dan rekayasa C1," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Andre menjelaskan BPN tidak akan menerima formulir C1 yang tak diproses di TPS. Menurut dia, penandatanganan C1 harus dilakukan di hadapan para petugas KPPS serta saksi. Hal ini berlaku juga untuk pemungutan suara ulang (PSU).
"Yang kami akui ya, C1 yang ditandatangani di TPS. Ada anggota KPPS, ada pengawas dari Bawaslu, saksi-saksi parpol. Kan itu yang sah," ujarnya.
"Kalau pemilu ulang ya tentu kami tandatangani ketika di TPSU dong. Maksudnya gitu. Jadi C1 harus ditandatangani di TPS. Semua tanda tangan di sana. Yang tidak boleh kalau ada C1 belum ditandatangani terus susulan di luar proses TPS. Pokoknya kita hanya boleh tanda tangan di TPS saja," imbuh Andre.
Berikut instruksi lengkap yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi:
Instruksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi
Kepada seluruh saksi dan relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi diinstruksikan untuk tidak mengakui dan tidak menandatangani form C1 susulan selain form C1 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah memberikan kemenangan untuk kita semua. Aamiin.
Ketua BPN Djoko Santoso
Sekretaris BPN Hanafi Rais [ts]
0 Response to "BPN Prabowo-Sandi Instruksikan Saksi Tak Tanda Tangani C1 Susulan"
Post a comment