
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyatakan dugaan politik uang Rp 1,5 miliaroleh timses Prabowo-Sandiaga di Sleman, Muhammad Lisman Pujakusuma, tidak terbukti. Berikut ini penjelasan Rahayu.
"Jadi hasil kajian kami ya, kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor (Muhammad Lisman Pujakusuma)," jelas Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (26/4/2019).
"Kedua oleh karena laporan pelapor (PNS dari Tim Inafis Polda DIY) bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka proses (pengusutan dugaan politik uang Rp 1,5 M) dihentikan atau tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Kasus dugaan politik uang ini bermula saat jajaran Polda DIY menangkap Puja, panggilan akrab Muhammad Lisman Pujakusuma. Puja adalah penghubung Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan BPP DIY.
Namun saat mengantarkan logistik dana saksi, ia ditangkap jajaran Polda DIY di sekitar Lapangan Denggung Sleman pada 16 April sore. Penangkapan ini lantas dilaporkan anggota Inafis Polda DIY ke Bawaslu pada 18 April.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rahayu, Bawaslu DIY telah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor, saksi dan terlapor. Setelahnya Bawaslu mengkaji kasus ini. Hasilnya dinyatakan dugaan politik uang tak terbukti.
"Hasilnya adalah karena dari klasifikasi yang kami lakukan baik kepada pelapor maupun saksi-saksi tidak ada satupun yang mengetahui peristiwa membagikan uang atau barang," tuturnya.
"Dan itu hasil keterangan klarifikasi dari terlapor uang itu akan digunakan untuk honor saksi dan ketika kita periksa yang ada di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana," pungkasnya.[dtk]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menyatakan dugaan politik uang Rp 1,5 miliaroleh timses Prabowo-Sandiaga di Sleman, Muhammad Lisman Pujakusuma, tidak terbukti. Berikut ini penjelasan Rahayu.
"Jadi hasil kajian kami ya, kesimpulannya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh terlapor (Muhammad Lisman Pujakusuma)," jelas Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Jumat (26/4/2019).
"Kedua oleh karena laporan pelapor (PNS dari Tim Inafis Polda DIY) bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka proses (pengusutan dugaan politik uang Rp 1,5 M) dihentikan atau tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Kasus dugaan politik uang ini bermula saat jajaran Polda DIY menangkap Puja, panggilan akrab Muhammad Lisman Pujakusuma. Puja adalah penghubung Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan BPP DIY.
Namun saat mengantarkan logistik dana saksi, ia ditangkap jajaran Polda DIY di sekitar Lapangan Denggung Sleman pada 16 April sore. Penangkapan ini lantas dilaporkan anggota Inafis Polda DIY ke Bawaslu pada 18 April.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rahayu, Bawaslu DIY telah memanggil pihak-pihak terkait seperti pelapor, saksi dan terlapor. Setelahnya Bawaslu mengkaji kasus ini. Hasilnya dinyatakan dugaan politik uang tak terbukti.
"Hasilnya adalah karena dari klasifikasi yang kami lakukan baik kepada pelapor maupun saksi-saksi tidak ada satupun yang mengetahui peristiwa membagikan uang atau barang," tuturnya.
"Dan itu hasil keterangan klarifikasi dari terlapor uang itu akan digunakan untuk honor saksi dan ketika kita periksa yang ada di amplop itu masing-masing memang ada tulisan (untuk) TPS kelurahan mana," pungkasnya.[dtk]
0 Response to "Bawaslu DIY: Dugaan Politik Uang Rp1,5 M Timses Prabowo Tak Terbukti"
Post a comment